Accounting and Legal Services
Akuntansi & Hukum
Jasa Pembukuan, Payroll PPh 21 & Legal Usaha.
Pembukuan sesuai SAK, payroll, hingga pendirian badan usaha dan kontrak, dalam satu tim.

Cakupan layanan
Yang kami kerjakan untuk Anda.
Dikerjakan oleh tim yang sama yang menangani perpajakan, akuntansi, dan hukum Anda, jadi tidak perlu berpindah konsultan saat persoalannya berkembang.
- Payroll: gaji, PPh 21, slip gaji
- Pembukuan dan laporan keuangan sesuai SAK
- Pendirian badan usaha
- Penyusunan kontrak dan penyelesaian sengketa
Posisi dalam siklus pajak
Tahap 1
Administrasi & Kepatuhan
Konsultan pajak & akuntan
Tahap 2
Perencanaan & Advisory
Konsultan pajak & ex-DJP
Tahap 3
SP2DK & Pemeriksaan
Ex-pemeriksa & ex-penyuluh DJP
Tahap 4
Keberatan
Ex-Kasi Keberatan & Banding
Tahap 5
Banding & Gugatan
4 Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Ditangani oleh
Partner yang relevan untuk layanan ini.
Cara bekerja sama
Empat langkah, jelas sejak awal.
01
Konsultasi awal
Kami pahami kondisi dan kebutuhan Anda: jenis usaha, kewajiban yang berjalan, dan persoalan yang sedang dihadapi.
02
Penawaran
Ruang lingkup, jadwal, dan biaya dijelaskan di depan, sebelum pekerjaan dimulai.
03
Engagement letter
Kesepakatan kerja ditandatangani, beserta surat kuasa bila kami perlu mewakili Anda di DJP atau Pengadilan Pajak.
04
Pelaksanaan
Pekerjaan berjalan dengan pelaporan berkala, sehingga Anda selalu tahu posisi kewajiban dan langkah berikutnya.
Model 1 · Retainer Bulanan
Paket all-in pembukuan dan perpajakan: pencatatan, laporan keuangan, perhitungan dan pelaporan SPT Masa & Tahunan, serta konsultasi rutin. Payroll tersedia sebagai paket terpisah.
Model 2 · Per Proyek
Untuk kebutuhan spesifik seperti tanggapan SP2DK, tax review, pendampingan pemeriksaan, keberatan dan banding, restitusi, atau dokumentasi transfer pricing.
FAQ
Pertanyaan tentang akuntansi & hukum
Apakah Logitax menyediakan jasa payroll?
Ya. Payroll mencakup perhitungan gaji, PPh 21, dan slip gaji, tersedia sebagai paket terpisah dari retainer bulanan.
Apakah laporan keuangan disusun sesuai SAK?
Ya. Pembukuan dan laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Apakah Logitax melayani urusan hukum usaha?
Ya, termasuk pendirian badan usaha, penyusunan kontrak, dan penyelesaian sengketa. Senior Partner kami juga berpraktik sebagai Advokat.
Layanan lainnya
- 01Administrasi PerpajakanNPWP, PKP, dan akun Coretax diurus rapi sejak awal, supaya kewajiban berikutnya tidak tersendat di dokumen.
- 02Kepatuhan PajakPerhitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa & Tahunan, dikerjakan tepat waktu setiap bulan.
- 03Konsultasi & Perencanaan PajakStrategi pajak yang disusun sesuai kondisi bisnis Anda, termasuk struktur transaksi dan transfer pricing.
- 04Sengketa & Litigasi PajakDari SP2DK hingga banding di Pengadilan Pajak, dibela langsung oleh Kuasa Hukum berizin.
- 05Audit & Review PajakTemukan risiko sebelum pemeriksa menemukannya, dan kawal restitusi sampai dana cair.
- 07Pelatihan & Kelas PajakIn-house training dan kelas publik oleh praktisi yang juga master trainer Coretax nasional.




Bicarakan kebutuhan akuntansi & hukum Anda.
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memetakan persoalan dan pilihan langkah. Cukup ceritakan kondisinya.
