Logitax

Tax Advisory Services

Konsultasi & Perencanaan Pajak

Konsultan Perencanaan Pajak & Transfer Pricing.

Strategi pajak yang disusun sesuai kondisi bisnis Anda, termasuk struktur transaksi dan transfer pricing.

Rapat perencanaan dengan tim keuangan

Cakupan layanan

Yang kami kerjakan untuk Anda.

Dikerjakan oleh tim yang sama yang menangani perpajakan, akuntansi, dan hukum Anda, jadi tidak perlu berpindah konsultan saat persoalannya berkembang.

  • Konsultasi pajak sesuai kebutuhan
  • Perencanaan pajak dan struktur transaksi
  • Dokumentasi Transfer Pricing: Master File, Local File, CbCR
  • Pendampingan PT PMA dan ekspatriat

Posisi dalam siklus pajak

  1. Tahap 1

    Administrasi & Kepatuhan

    Konsultan pajak & akuntan

  2. Tahap 2

    Perencanaan & Advisory

    Konsultan pajak & ex-DJP

  3. Tahap 3

    SP2DK & Pemeriksaan

    Ex-pemeriksa & ex-penyuluh DJP

  4. Tahap 4

    Keberatan

    Ex-Kasi Keberatan & Banding

  5. Tahap 5

    Banding & Gugatan

    4 Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Cara bekerja sama

Empat langkah, jelas sejak awal.

  1. 01

    Konsultasi awal

    Kami pahami kondisi dan kebutuhan Anda: jenis usaha, kewajiban yang berjalan, dan persoalan yang sedang dihadapi.

  2. 02

    Penawaran

    Ruang lingkup, jadwal, dan biaya dijelaskan di depan, sebelum pekerjaan dimulai.

  3. 03

    Engagement letter

    Kesepakatan kerja ditandatangani, beserta surat kuasa bila kami perlu mewakili Anda di DJP atau Pengadilan Pajak.

  4. 04

    Pelaksanaan

    Pekerjaan berjalan dengan pelaporan berkala, sehingga Anda selalu tahu posisi kewajiban dan langkah berikutnya.

Model 1 · Retainer Bulanan

Paket all-in pembukuan dan perpajakan: pencatatan, laporan keuangan, perhitungan dan pelaporan SPT Masa & Tahunan, serta konsultasi rutin. Payroll tersedia sebagai paket terpisah.

Model 2 · Per Proyek

Untuk kebutuhan spesifik seperti tanggapan SP2DK, tax review, pendampingan pemeriksaan, keberatan dan banding, restitusi, atau dokumentasi transfer pricing.

FAQ

Pertanyaan tentang konsultasi & perencanaan pajak

Apakah Logitax menyusun dokumentasi transfer pricing?

Ya. Kami menyusun dokumentasi Transfer Pricing berupa Master File, Local File, dan CbCR.

Apakah Logitax melayani PT PMA dan ekspatriat?

Ya. Kami melayani PT PMA dari Amerika Serikat, Korea, Eropa, dan Singapura beserta direksi ekspatriatnya, dalam Bahasa Indonesia maupun Inggris, termasuk PPh 26, penerapan P3B dan SKD (DGT), serta SPT Tahunan ekspatriat.

Apa tujuan perencanaan pajak di Logitax?

Strategi pajak disusun sesuai kondisi masing-masing klien. Tujuannya bukan hanya patuh, tetapi juga efisien dan mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Bicarakan kebutuhan konsultasi & perencanaan pajak Anda.

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memetakan persoalan dan pilihan langkah. Cukup ceritakan kondisinya.