Logitax

Kalkulator PPh Suami Istri (PH/MT)

Untuk suami istri yang pisah harta atau memilih terpisah. Masukkan angka dari bukti potong 1721-A1 masing-masing; PPh gabungan, porsi tiap pihak, dan status kurang atau lebih bayar dihitung langsung.

Biaya
Gratis, tanpa daftar
Data
Tersimpan di perangkat Anda
Dasar
Pasal 8 dan 17 UU PPh · PTKP PMK 101/2016

Penghasilan bruto

1
Gaji/pensiun atau THT/JHT
2
Tunjangan PPh
3
Tunjangan lainnya, uang lembur
4
Honorarium dan imbalan lain
5
Premi asuransi dibayar pemberi kerja
6
Natura dan kenikmatan lainnya
7
Tantiem, bonus, gratifikasi, THR
8
Jumlah penghasilan bruto

Rp0

Pengurang

9
Biaya jabatan

5% bruto, maks. Rp500.000 per bulan bekerja

Rp0
10
Iuran pensiun atau THT/JHT
11
Zakat/sumbangan keagamaan wajib

PPh 21 yang sudah dipotong

20
PPh 21 menurut bukti potong

Kosongkan untuk memakai estimasi dari angka di atas

Estimasi Rp0

Total nihilRp0 Lihat ↓

Hasil PH/MT Anda kurang bayar atau ragu angkanya?

Kirim hasil hitungan ini ke konsultan Logitax. Kami cek bukti potong dan pilihan status PH/MT yang paling tepat.

Chat via WhatsApp

WhatsApp 0816-664-182 · konsultasi awal tanpa biaya

Cara kerja

Empat langkah dari bukti potong ke kurang atau lebih bayar.

Kalkulator mengikuti urutan yang sama dengan pengisian SPT Tahunan suami istri berstatus PH atau MT.

  1. Langkah 1

    Neto masing-masing

    Bruto dikurangi biaya jabatan (5%, maks. Rp6 juta), iuran pensiun/JHT, dan zakat wajib, ditambah penghasilan neto lain.

    Neto suamiRp210.600.000

    Neto istriRp169.000.000

  2. Langkah 2

    Gabung, kurangi PTKP K/I

    Neto suami dan istri dijumlahkan, lalu dikurangi PTKP K/I: PTKP suami K/n ditambah Rp54 juta untuk istri.

    Neto gabunganRp379.600.000

    PTKP K/I/1(Rp117.000.000)

    PKPRp262.600.000

  3. Langkah 3

    Tarif Pasal 17

    PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan, lalu dikenai lapisan tarif 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% sekali untuk berdua.
    5%Rp3 jt
    15%Rp28,5 jt
    25%Rp3,2 jt
  4. Langkah 4

    Bagi proporsional

    PPh dibagi sesuai porsi neto (Pasal 8 ayat 3 UU PPh). Tiap pihak mengurangkan PPh 21 dan kredit pajak atas namanya.
    Suami 55,5%Istri 44,5%

    TotalKurang bayar

Kurang bayar disetor sebelum SPT Tahunan dilaporkan, paling lambat 31 Maret. Lihat tenggat lainnya di Kalender Pajak atau baca panduan SPT Tahunan di Coretax.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Hal yang paling sering ditanyakan klien suami istri yang memilih pisah harta atau memilih terpisah.

Apa beda PH dan MT dalam pajak suami istri?

PH (pisah harta) berlaku bila suami istri membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. MT (memilih terpisah) berlaku bila istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Keduanya membuat istri ber-NPWP sendiri, dan cara menghitung PPh-nya sama.

Bagaimana PPh suami istri PH/MT dihitung?

Penghasilan neto suami dan istri dijumlahkan, dikurangi PTKP K/I (PTKP suami K/n ditambah Rp54.000.000 untuk istri), dibulatkan ke ribuan, lalu dikenai tarif Pasal 17. PPh itu dibagi sesuai perbandingan penghasilan neto masing-masing, dan tiap pihak mengurangkan kredit pajaknya sendiri.

Kenapa status PH/MT sering kurang bayar?

Pemberi kerja memotong PPh 21 tiap orang secara terpisah, sehingga masing-masing kena lapisan tarif 5% dan 15% sendiri-sendiri. Saat penghasilan digabung di SPT Tahunan, lapisan tarif dipakai sekali untuk berdua, sehingga PPh total biasanya lebih besar dari yang sudah dipotong.

Apakah hasil kalkulator ini bisa langsung dipakai untuk SPT?

Hasilnya simulasi untuk perencanaan. Angka di SPT mengikuti bukti potong dan pembukuan yang sebenarnya, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final yang tidak ikut dihitung di sini.

Status PH/MT Anda kurang bayar?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memetakan persoalan dan pilihan langkah. Cukup ceritakan kondisinya.