SPT Tahunan Tahun Pajak 2026 di Coretax: Batas Waktu, Persiapan, dan Denda Telat Lapor
SPT Tahunan tahun pajak 2026 dilaporkan lewat Coretax paling lambat 31 Maret 2027 (orang pribadi) dan 30 April 2027 (badan). Ini sanksi bila terlambat dan rencana kerja enam bulan agar tidak tergesa-gesa.

Ditulis oleh
Tim Redaksi Logitax
Konsultan pajak, akuntan, dan kuasa hukum Logitax
- Terbit
- Lama membaca
- 4 menit baca

Daftar isi
Ringkasan
- Batas lapor SPT Tahunan tahun pajak 2026 adalah 31 Maret 2027 untuk orang pribadi dan 30 April 2027 untuk badan.
- Denda telat lapor SPT Tahunan adalah Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, ditagih otomatis lewat STP di Coretax.
- Kekurangan bayar yang disetor terlambat dikenai bunga per bulan sesuai tarif KMK yang berubah setiap bulan.
- Perpanjangan batas lapor pada 2026 adalah relaksasi khusus dan tidak otomatis berlaku untuk tahun pajak 2026.
- Pengurus badan melapor lewat impersonasi ke NPWP perusahaan, jadi akses Coretax dan sertifikat elektroniknya perlu diuji sejak awal.
SPT Tahunan untuk tahun pajak 2026 dilaporkan lewat Coretax paling lambat 31 Maret 2027 untuk orang pribadi dan 30 April 2027 untuk badan. Terlambat melapor dikenai denda Rp100.000 (orang pribadi) atau Rp1.000.000 (badan). Kekurangan bayar yang disetor terlambat juga dikenai bunga per bulan. Musim lapor 2026 menunjukkan bahwa menunggu bulan Maret adalah strategi yang mahal, jadi persiapannya sebaiknya dimulai sejak November.
Batas waktu dan sanksinya
| Kewajiban | Batas waktu (tahun pajak 2026) | Sanksi bila terlambat |
|---|---|---|
| SPT Tahunan PPh orang pribadi | 31 Maret 2027 | Denda Rp100.000 |
| SPT Tahunan PPh badan | 30 April 2027 | Denda Rp1.000.000 |
| Setor PPh Pasal 29 (kurang bayar) | Sebelum SPT dilaporkan | Bunga per bulan sesuai tarif KMK yang berlaku |
| SPT Masa PPN | Akhir bulan berikutnya | Denda Rp500.000 per SPT |
| SPT Masa PPh lainnya (21, 23, 4 ayat 2) | Tanggal 20 bulan berikutnya | Denda Rp100.000 per SPT |
Denda keterlambatan diatur dalam Pasal 7 UU KUP dan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP), yang di Coretax terbit otomatis setelah teguran. Tarif bunga keterlambatan bayar ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan. Sebagai gambaran, untuk Oktober 2026 tarifnya 1,01% per bulan (KMK 47/MK/EF.2/2026). Cek tarif terbaru di laman DJP saat Anda menyetor.
Pelajaran dari 2026. Karena kendala Coretax, DJP memperpanjang batas lapor tahun pajak 2025: orang pribadi sampai 30 April 2026 (KEP-55/PJ/2026) dan badan sampai 31 Mei 2026 (KEP-71/PJ/2026), dengan penghapusan sanksi. Relaksasi seperti ini tidak otomatis berlaku lagi tahun depan. Rencanakan dengan batas waktu normal.
Yang baru di Coretax
- Satu formulir untuk orang pribadi. Sejak PER-11/PJ/2025, formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS dilebur menjadi satu SPT Tahunan PPh orang pribadi. Lampiran daftar harta dan daftar tanggungan wajib diisi semua wajib pajak.
- Lapor badan lewat impersonasi. Pengurus masuk ke Coretax dengan akunnya sendiri, lalu beralih (impersonate) ke NPWP perusahaan. Pastikan pengurus yang akan menandatangani sudah terdaftar sebagai penanggung jawab di profil perusahaan dan punya sertifikat elektronik aktif.
- Bukti potong ditarik dari sistem. PPh yang dipotong pihak lain muncul otomatis bila pemotong melapor dengan benar. Bukti potong yang tidak muncul adalah tanda ada masalah di pihak pemotong yang perlu diselesaikan sebelum Anda melapor.

Rencana kerja November sampai April
November-Desember 2026
- Uji akses Coretax semua pengurus dan pastikan sertifikat elektronik belum kedaluwarsa.
- Rekonsiliasi omzet di pembukuan dengan SPT Masa PPN Januari-Oktober. Selisih yang ditemukan sekarang masih bisa dibetulkan dengan tenang.
- Siapkan perhitungan PPh 21 masa Desember, yang menghitung ulang pajak karyawan setahun. Lihat panduan PPh 21 bulan Desember.
Januari-Februari 2027
- Tutup buku 2026 dan susun laporan keuangan. Perusahaan yang wajib diaudit sebaiknya sudah menjadwalkan auditornya.
- Kirim bukti potong 1721-A1 ke karyawan agar mereka bisa melapor SPT pribadi sebelum 31 Maret.
- Cocokkan bukti potong PPh 23 yang Anda terima dengan data di Coretax.
Maret 2027
- Pemilik dan pengurus melaporkan SPT pribadi. Pastikan daftar harta konsisten dengan aset yang dibeli lewat perusahaan atau pinjaman.
- Susun rekonsiliasi fiskal: biaya yang tidak boleh dikurangkan, penyusutan fiskal, dan penghasilan final.
April 2027
- Hitung PPh badan, setor kekurangan bayar (PPh 29), lalu laporkan paling lambat 30 April.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) beserta kertas kerjanya.

Dokumen yang perlu disiapkan
| Orang pribadi (pemilik/pengurus) | Badan |
|---|---|
| Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 | Laporan keuangan (diaudit bila wajib) |
| Bukti potong PPh lain (dividen, sewa, jasa) | Rekonsiliasi fiskal dan daftar penyusutan |
| Daftar harta beserta tahun perolehan dan nilainya | Rekap bukti potong PPh 23/22 yang diterima |
| Daftar utang dan cicilan | Bukti setor PPh 25 Januari-Desember |
| Data tanggungan keluarga | Daftar pemegang saham dan pengurus terbaru |
Kalau sudah terlambat
Laporkan secepatnya. SPT yang terlambat tetap bisa dilaporkan di Coretax, dan dendanya tetap sama meskipun Anda terlambat sehari atau sebulan. Bunga atas kekurangan bayar, sebaliknya, terus bertambah setiap bulan. Kalau setelah melapor Anda menemukan kesalahan, gunakan SPT pembetulan sebelum DJP mengirim SP2DK atau memulai pemeriksaan.
Butuh bantuan menyiapkan SPT?
Tim kepatuhan pajak Logitax menyiapkan SPT Tahunan badan dan pengurusnya sekaligus, sehingga angka di kedua SPT saling konsisten. Untuk usaha yang pembukuannya belum rapi, kami bisa mulai dari penataan pembukuan. Hubungi kami sebelum Februari supaya jadwalnya masih longgar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan batas lapor SPT Tahunan 2027?
Untuk tahun pajak 2026, orang pribadi paling lambat 31 Maret 2027 dan badan paling lambat 30 April 2027, sesuai Pasal 3 UU KUP.
Berapa denda telat lapor SPT Tahunan?
Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan per SPT. Bila ada kekurangan bayar yang disetor terlambat, ada tambahan bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Apakah masih bisa lapor SPT Tahunan setelah lewat batas waktu?
Bisa. SPT yang terlambat tetap dapat dilaporkan lewat Coretax. Dendanya sama berapa pun lamanya terlambat, tetapi bunga atas kekurangan bayar terus bertambah, jadi laporkan secepatnya.
Apakah formulir SPT 1770 S dan 1770 SS masih ada?
Tidak lagi. Sejak PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan orang pribadi memakai satu formulir di Coretax, dengan lampiran daftar harta dan tanggungan yang wajib diisi.
Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku saat ditulis, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Ketentuan bisa berubah; diskusikan kondisi usaha Anda dengan konsultan sebelum mengambil keputusan.

Tentang penulis
Tim Redaksi Logitax
Konsultan pajak, akuntan, dan kuasa hukum Logitax
Artikel ditulis oleh tim konsultan Logitax.id, perwakilan BTS Consulting di Yogyakarta. Tim kami terdiri dari praktisi pajak, Akuntan Publik, dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, tiga di antaranya pernah bertugas di Direktorat Jenderal Pajak.







