Logitax
PPh 21 & Payroll

Cara Hitung PPh 21 TER 2026, Plus Hitungan Ulang di Bulan Desember

Januari sampai November, PPh 21 cukup dihitung dengan TER x penghasilan bruto. Di bulan Desember pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17. Ini contoh angka lengkapnya dan syarat insentif PPh 21 DTP 2026.

Ditulis oleh

Tim Redaksi Logitax

Konsultan pajak, akuntan, dan kuasa hukum Logitax

Terbit
Lama membaca
5 menit baca
Karyawan bekerja di depan komputer di kantor
Daftar isi
  1. Tiga kategori TER
  2. Contoh hitungan Januari sampai Desember
  3. Batas setor dan lapor
  4. Insentif PPh 21 DTP 2026: cek apakah perusahaan Anda berhak
  5. Kesalahan yang paling sering kami temukan
  6. Serahkan hitungannya ke tim yang terbiasa

Ringkasan

  • PPh 21 karyawan tetap memakai TER x penghasilan bruto untuk Januari sampai November, dengan kategori A, B, atau C sesuai status PTKP.
  • Di bulan Desember atau bulan terakhir bekerja, pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 lalu dikurangi potongan sebelumnya.
  • Contoh: karyawan K/1 bergaji Rp11 juta dipotong Rp220.000 per bulan, lalu Rp634.000 di Desember.
  • PPh 21 disetor paling lambat tanggal 15 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • PPh 21 DTP 2026 (PMK 105/2025) berlaku untuk karyawan bergaji sampai Rp10 juta di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata.

Sejak 2024, PPh 21 karyawan tetap dihitung dengan dua cara dalam setahun. Januari sampai November memakai tarif efektif rata-rata (TER): cukup kalikan penghasilan bruto bulan itu dengan persentase dari tabel. Di bulan Desember, atau di bulan karyawan berhenti, pajak setahun dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17, lalu dikurangi PPh yang sudah dipotong. Karena itu, potongan Desember hampir selalu berbeda dari bulan-bulan sebelumnya. Aturannya ada di PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, dan sampai Oktober 2026 tabel TER belum berubah.

Tiga kategori TER

Kategori ditentukan oleh status PTKP karyawan per awal tahun:

KategoriStatus PTKPBruto bulanan yang masih 0%
TER ATK/0, TK/1, K/0Sampai Rp5.400.000
TER BTK/2, TK/3, K/1, K/2Sampai Rp6.200.000
TER CK/3Sampai Rp6.600.000

Di atas batas itu, tarif naik bertahap per rentang penghasilan sampai maksimal 34%. Tabel lengkapnya ada di lampiran PP 58/2023. Yang dimaksud penghasilan bruto adalah semua yang diterima bulan itu: gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, serta premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.

Status PTKP sendiri menentukan pengurang di perhitungan Desember: Rp54.000.000 untuk wajib pajak sendiri, tambahan Rp4.500.000 bila kawin, dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal tiga).

Contoh hitungan Januari sampai Desember

Dimas, staf keuangan di sebuah perusahaan di Sleman, berstatus K/1 (kawin, satu anak), sehingga masuk TER kategori B. Gajinya Rp11.000.000 per bulan tanpa tunjangan lain, dan ia membayar iuran JHT 2% (Rp220.000 per bulan). Contoh ini sengaja disederhanakan, tanpa premi asuransi dari perusahaan, agar angkanya mudah diikuti.

Januari-November: pakai TER

Bruto Rp11.000.000 masuk rentang Rp10.750.001-Rp11.250.000 di TER B, tarifnya 2%.

  • PPh 21 per bulan: 2% x Rp11.000.000 = Rp220.000
  • Total 11 bulan: Rp220.000 x 11 = Rp2.420.000

Desember: hitung ulang setahun

KomponenJumlah
Penghasilan bruto setahun (12 x Rp11.000.000)Rp132.000.000
Biaya jabatan (5%, maksimal Rp6.000.000)(Rp6.000.000)
Iuran JHT setahun(Rp2.640.000)
Penghasilan netoRp123.360.000
PTKP K/1(Rp63.000.000)
Penghasilan kena pajakRp60.360.000
PPh 21 setahun: 5% x Rp60.000.000 + 15% x Rp360.000Rp3.054.000
Sudah dipotong Januari-November(Rp2.420.000)
PPh 21 masa DesemberRp634.000
Grafik batang potongan PPh 21 bulanan: Rp220.000 per bulan Januari sampai November dan Rp634.000 di bulan Desember
Potongan PPh 21 Dimas sepanjang tahun: rata di bulan TER, naik di Desember.

Potongan Desember Dimas hampir tiga kali lipat bulan biasa. Ini bukan kesalahan. TER memang dirancang sebagai potongan sementara, dan total pajak setahunnya tetap sama dengan perhitungan tarif progresif. Yang sering menjadi masalah justru komunikasi: karyawan kaget gaji bersih Desember turun. Jelaskan hal ini sejak awal, misalnya lewat catatan di slip gaji.

Desember juga bisa lebih bayar. Bila ada bulan dengan bonus besar, TER bulan itu ikut naik dan potongan Januari-November bisa melebihi pajak setahun. Kelebihannya dikembalikan ke karyawan oleh pemberi kerja, paling lambat akhir bulan berikutnya.

Batas setor dan lapor

  • Setor PPh 21: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).
  • Lapor SPT Masa PPh 21: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT masa Desember tetap wajib dilaporkan, termasuk bila tidak ada gaji yang dibayar bulan itu.
  • Bukti potong tahunan (1721-A1) diberikan ke karyawan paling lambat satu bulan setelah tahun berakhir, karena karyawan memerlukannya untuk SPT Tahunan mereka.
Seseorang menghitung dengan kalkulator di meja kerja
Rekap penghasilan setahun per karyawan memudahkan hitung ulang di bulan Desember.

Insentif PPh 21 DTP 2026: cek apakah perusahaan Anda berhak

Lewat PMK 105 Tahun 2025, pemerintah menanggung PPh 21 karyawan di sektor tertentu sepanjang Januari-Desember 2026. Insentif ini relevan untuk banyak usaha di DIY:

  • Sektor: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kode KLU perusahaan harus tercantum di lampiran PMK.
  • Karyawan: penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata upah harian sampai Rp500.000, serta memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar.
  • Kewajiban perusahaan: PPh 21 yang ditanggung pemerintah dibayarkan tunai ke karyawan, tetap dibuatkan bukti potong, dan dilaporkan di SPT Masa. Insentif bisa gugur bila pelaporannya tidak benar atau terlambat.

Dimas di contoh di atas tidak memenuhi syarat, karena gajinya di atas Rp10 juta. Rekan kerjanya di bagian produksi furnitur dengan gaji Rp4,5 juta, misalnya, bisa memenuhi syarat.

Kesalahan yang paling sering kami temukan

  1. Status PTKP tidak diperbarui setelah karyawan menikah atau punya anak. Perubahan status baru berlaku untuk tahun pajak berikutnya.
  2. Bonus dan THR dihitung terpisah dari gaji, padahal TER diterapkan pada total bruto bulan itu.
  3. Premi BPJS Kesehatan dan JKK/JKM yang dibayar perusahaan tidak dimasukkan ke bruto.
  4. Karyawan yang keluar di tengah tahun tidak dihitung ulang di bulan terakhirnya bekerja.

Serahkan hitungannya ke tim yang terbiasa

Bila jumlah karyawan Anda puluhan sampai ratusan, perhitungan Desember dan rekonsiliasi bukti potong menyita banyak waktu. Tim akuntansi dan payroll Logitax bisa menangani perhitungan bulanan sampai bukti potong tahunan, atau cukup mereview hasil hitungan tim Anda sebelum dilaporkan. Ceritakan kebutuhan Anda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kenapa potongan PPh 21 di bulan Desember lebih besar?

Karena di bulan Desember pajak setahun dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17, lalu dikurangi PPh yang sudah dipotong dengan TER. Selisihnya dipotong di Desember. Totalnya tetap sama dengan pajak setahun yang seharusnya.

PPh 21 berapa persen dari gaji?

Tergantung kategori TER dan besar penghasilan bruto bulan itu, dari 0% sampai 34%. Contohnya, karyawan kategori B (misalnya K/1) dengan bruto Rp11 juta dipotong 2% per bulan.

Apa bedanya TER A, B, dan C?

TER A untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. TER B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. TER C untuk K/3. Semakin banyak tanggungan, semakin tinggi batas penghasilan yang masih 0%.

Siapa yang berhak atas PPh 21 DTP 2026?

Karyawan dengan penghasilan bruto sampai Rp10 juta per bulan (atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata upah harian sampai Rp500.000) di perusahaan sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan pariwisata yang KLU-nya tercantum di PMK 105/2025.

Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku saat ditulis, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Ketentuan bisa berubah; diskusikan kondisi usaha Anda dengan konsultan sebelum mengambil keputusan.

Bagikan artikel

Tentang penulis

Tim Redaksi Logitax

Konsultan pajak, akuntan, dan kuasa hukum Logitax

Artikel ditulis oleh tim konsultan Logitax.id, perwakilan BTS Consulting di Yogyakarta. Tim kami terdiri dari praktisi pajak, Akuntan Publik, dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, tiga di antaranya pernah bertugas di Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel terkait

Semua artikel

Mari bicarakan kebutuhan pajak Anda.

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memetakan persoalan dan pilihan langkah. Cukup ceritakan kondisinya.