Logitax
SP2DK & Pemeriksaan

Dapat SP2DK? Cara Menanggapinya dalam 14 Hari dan Kapan Minta Perpanjangan

SP2DK adalah permintaan penjelasan, bukan pemeriksaan atau tagihan. Sejak 2026 aturannya ada di PMK 111/2025: tanggapi dalam 14 hari, dengan perpanjangan paling lama 7 hari bila diajukan tepat waktu.

Ditulis oleh

Tim Redaksi Logitax

Konsultan pajak, akuntan, dan kuasa hukum Logitax

Terbit
Lama membaca
5 menit baca
Pria berkemeja membaca surat dengan serius di meja kantor
Daftar isi
  1. Apa itu SP2DK dan kenapa perusahaan menerimanya
  2. Batas waktu: 14 hari, bisa diperpanjang 7 hari
  3. Langkah menanggapi SP2DK
  4. Yang sebaiknya tidak dilakukan
  5. Setelah tanggapan dikirim
  6. Kapan perlu didampingi konsultan

Ringkasan

  • SP2DK adalah permintaan penjelasan atas data, bukan pemeriksaan dan bukan surat tagihan.
  • Sejak 1 Januari 2026, SP2DK diatur PMK 111/2025: tanggapan wajib dikirim dalam 14 hari sejak tanggal paling awal SP2DK terbit atau diterima.
  • Waktu bisa diperpanjang paling lama 7 hari, asalkan permohonannya diterima KPP sebelum 14 hari berakhir.
  • Tidak menanggapi SP2DK adalah salah satu kriteria kasus diusulkan ke pemeriksaan.
  • Tanggapan yang tidak setuju dengan data DJP wajib dilampiri bukti, misalnya rekonsiliasi dan dokumen transaksi.

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat dari KPP yang meminta Anda menjelaskan data yang tidak cocok dengan SPT. SP2DK bukan pemeriksaan dan bukan tagihan. Sejak 1 Januari 2026, prosedurnya diatur dalam PMK 111 Tahun 2025: Anda punya 14 hari untuk menanggapi, dan bisa meminta tambahan waktu paling lama 7 hari. Tanggapan yang lengkap dan tepat waktu biasanya cukup untuk menutup kasusnya.

DJP menerbitkan sekitar 250 ribu SP2DK pada semester pertama 2026. Jadi kalau Anda menerimanya, Anda tidak sendirian, dan tidak perlu panik. Yang perlu Anda lakukan adalah membalasnya dengan benar.

Apa itu SP2DK dan kenapa perusahaan menerimanya

SP2DK terbit karena DJP memegang data yang menurut sistemnya tidak sejalan dengan laporan Anda. Sumbernya bisa dari faktur pajak lawan transaksi, bukti potong, data perbankan, data kepemilikan aset, sampai laporan instansi lain. Pemicu yang paling sering kami temui pada klien di Yogyakarta dan Jawa Timur:

  • Omzet di SPT Tahunan berbeda dengan total DPP di SPT Masa PPN.
  • Pembelian dari pemasok (faktur pajak masukan) jauh lebih besar dari penjualan yang dilaporkan.
  • Mutasi rekening bank jauh di atas omzet yang dilaporkan.
  • Pembelian tanah, kendaraan, atau properti yang tidak tercermin di daftar harta SPT pribadi pemilik.
  • Bukti potong PPh 23 atau PPh 21 dari pihak lain yang tidak cocok dengan penghasilan di SPT.

Perbedaan data tidak otomatis berarti ada pajak yang kurang bayar. Banyak selisih punya penjelasan wajar: perbedaan waktu pengakuan pendapatan, uang muka, transfer antar-rekening sendiri, atau pinjaman.

Batas waktu: 14 hari, bisa diperpanjang 7 hari

Jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal yang paling awal dari lima kejadian berikut:

  1. SP2DK terbit di akun Coretax Anda;
  2. SP2DK dikirim ke email terdaftar atau kotak masuk Coretax;
  3. tanggal faksimile;
  4. tanggal pengiriman lewat pos atau jasa ekspedisi;
  5. SP2DK diserahkan langsung kepada Anda, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga.

Poin pertama yang paling sering membuat wajib pajak terlambat. Surat bisa sudah "terbit" di Coretax berhari-hari sebelum ada yang membuka akun perusahaan. Biasakan memeriksa kotak masuk Coretax setidaknya sekali seminggu.

Linimasa SP2DK: terbit, batas 14 hari, perpanjangan 7 hari, lalu LHP2DK dengan tiga kemungkinan hasil
Alur SP2DK menurut PMK 111/2025.

Contoh penghitungan tanggal

SP2DK terbit di Coretax pada 3 November 2026, dan email pemberitahuannya masuk 4 November. Yang dipakai adalah tanggal paling awal, yaitu 3 November. Batas tanggapan jatuh pada 17 November 2026. Bila Anda mengajukan perpanjangan sebelum tanggal itu, batasnya bisa mundur paling lama sampai 24 November 2026.

Permohonan perpanjangan harus diterima KPP sebelum 14 hari berakhir. Permohonan yang dikirim di hari ke-15 tidak berlaku. Ajukan lewat Coretax, pos, atau langsung ke KPP penerbit, dan simpan bukti penerimaannya.

Langkah menanggapi SP2DK

  1. Baca data yang dipersoalkan dengan teliti. SP2DK biasanya mencantumkan jenis pajak, masa atau tahun pajak, dan data pembandingnya. Tanggapi poin itu saja, jangan membuka hal lain yang tidak ditanyakan.
  2. Rekonsiliasi angkanya. Buat tabel yang menunjukkan dari mana selisih berasal, misalnya omzet SPT Tahunan dibandingkan dengan DPP PPN per masa, lalu jelaskan setiap selisih.
  3. Kumpulkan bukti. Contohnya rekening koran, kontrak, invoice, jurnal, atau dokumen pinjaman. Tanggapan yang tidak setuju dengan data DJP wajib dilampiri bukti.
  4. Putuskan sikap per poin. Jika datanya benar dan ada kekurangan pajak, lebih murah membetulkan SPT dan membayar sekarang daripada menunggu pemeriksaan. Jika datanya keliru, jelaskan dan buktikan.
  5. Kirim tanggapan lewat Coretax, pos, langsung ke KPP, atau dalam pertemuan daring dengan Account Representative. Tanggapan boleh dikirim lebih dari sekali selama masih dalam jangka waktu.
Dua orang membahas dokumen tercetak di meja rapat
Rekonsiliasi dan bukti pendukung adalah inti tanggapan SP2DK.

Struktur surat tanggapan yang rapi

BagianIsi
PembukaNomor dan tanggal SP2DK, identitas wajib pajak, nama penanggung jawab.
RingkasanSatu paragraf: setuju, setuju sebagian, atau tidak setuju dengan data, beserta alasan utamanya.
Penjelasan per poinIkuti urutan poin di SP2DK. Setiap poin berisi angka, penjelasan selisih, dan rujukan lampiran.
Tindak lanjutJika ada pembetulan SPT: masa pajak, nilai, dan tanggal setor.
LampiranDiberi nomor, sesuai rujukan di penjelasan.

Yang sebaiknya tidak dilakukan

  • Mendiamkan SP2DK. Tidak menanggapi adalah salah satu kriteria agar kasus diusulkan ke pemeriksaan menurut pedoman pengawasan DJP.
  • Menjawab terlalu luas. Penjelasan yang tidak diminta bisa memunculkan pertanyaan baru.
  • Membetulkan SPT tanpa hitungan yang jelas. Pembetulan yang asal ditambah agar "aman" bisa merugikan, dan sulit ditarik kembali.
  • Mengandalkan janji lisan. Hasil pembahasan dengan Account Representative tetap perlu dituangkan dalam berita acara.

Setelah tanggapan dikirim

KPP akan menilai tanggapan Anda, kadang lewat pembahasan atau kunjungan, lalu menuangkannya dalam laporan hasil permintaan penjelasan (LHP2DK). Ada tiga kemungkinan hasil:

  • Selesai, karena penjelasan diterima atau Anda sudah membetulkan SPT;
  • Pemutakhiran data atau status, misalnya Anda dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan;
  • Diusulkan pemeriksaan, misalnya karena tidak ada tanggapan, tanggapan tidak sesuai temuan, atau SPT tidak dibetulkan sebagaimana mestinya.

Kalau kasus berlanjut ke pemeriksaan, aturannya ada di PMK 15 Tahun 2025, yang membagi pemeriksaan menjadi lengkap, terfokus, dan spesifik dengan jangka waktu berbeda. Pada tahap itu, pendampingan sejak awal sangat menentukan hasil.

Kapan perlu didampingi konsultan

SP2DK dengan satu poin sederhana sering bisa dijawab sendiri. Pertimbangkan pendampingan bila nilai selisihnya besar, menyangkut beberapa tahun pajak, berkaitan dengan transaksi pihak afiliasi, atau tenggatnya sudah dekat. Tim sengketa dan litigasi pajak Logitax, yang beberapa anggotanya pernah bertugas di DJP, terbiasa menyusun tanggapan SP2DK sampai mendampingi pembahasan. Kirim foto SP2DK Anda dan kami bantu petakan langkahnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah SP2DK berarti saya diperiksa pajak?

Tidak. SP2DK adalah permintaan penjelasan atas data. Pemeriksaan adalah proses terpisah yang diatur PMK 15/2025. SP2DK baru bisa berlanjut ke pemeriksaan bila tidak ditanggapi atau penjelasannya tidak memadai.

Berapa lama batas waktu menjawab SP2DK?

14 hari sejak tanggal paling awal di antara: SP2DK terbit di Coretax, dikirim ke email, dikirim lewat faks atau pos, atau diserahkan langsung. Bisa diperpanjang paling lama 7 hari dengan permohonan yang diterima KPP sebelum 14 hari berakhir.

Bagaimana jika SP2DK tidak dijawab?

Kepala KPP dapat menerima tanggapan yang terlambat, tetapi tidak wajib. Tanpa tanggapan, kasusnya bisa diusulkan ke pemeriksaan, dan DJP dapat menetapkan pajak berdasarkan data yang dimilikinya.

Kenapa SP2DK tidak muncul di Coretax padahal sudah dikirim?

Periksa apakah Anda sudah beralih (impersonate) ke akun perusahaan, karena SP2DK untuk badan masuk ke kotak masuk NPWP perusahaan, bukan akun pribadi pengurus. Bila tetap tidak ada, hubungi Account Representative di KPP terdaftar.

Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku saat ditulis, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Ketentuan bisa berubah; diskusikan kondisi usaha Anda dengan konsultan sebelum mengambil keputusan.

Bagikan artikel

Tentang penulis

Tim Redaksi Logitax

Konsultan pajak, akuntan, dan kuasa hukum Logitax

Artikel ditulis oleh tim konsultan Logitax.id, perwakilan BTS Consulting di Yogyakarta. Tim kami terdiri dari praktisi pajak, Akuntan Publik, dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, tiga di antaranya pernah bertugas di Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel terkait

Semua artikel

Mari bicarakan kebutuhan pajak Anda.

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memetakan persoalan dan pilihan langkah. Cukup ceritakan kondisinya.

Cara Menanggapi SP2DK 2026: Batas 14 Hari dan Perpanjangan · Logitax