PPN 12% atau 11%? Cara Hitung DPP Nilai Lain 11/12 dan Membuat Faktur di Coretax
Tarif PPN memang 12%, tetapi untuk barang dan jasa non-mewah PPN dihitung dari DPP nilai lain 11/12, sehingga bebannya tetap 11%. Ini contoh faktur Rp100 juta dan cara mengisinya di Coretax.

Ditulis oleh
Tim Redaksi Logitax
Konsultan pajak, akuntan, dan kuasa hukum Logitax
- Terbit
- Lama membaca
- 4 menit baca

Daftar isi
Ringkasan
- Tarif PPN 12% berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi untuk barang dan jasa non-mewah dihitung dari DPP nilai lain 11/12 dari harga jual.
- Hasilnya beban PPN efektif tetap 11%: harga jual Rp100 juta menghasilkan PPN Rp11 juta.
- Faktur barang non-mewah memakai kode transaksi 04 (DPP nilai lain); tarif 12% penuh hanya untuk barang mewah yang dikenai PPnBM.
- Penggantian dan pembatalan faktur hanya bisa dilakukan di Coretax.
- Pengusaha wajib menjadi PKP bila omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
Tarif PPN di undang-undang sudah 12% sejak 1 Januari 2025. Namun untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah, PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN yang sebenarnya tetap 11%. Tarif 12% penuh hanya berlaku untuk barang mewah yang juga dikenai PPnBM. Aturannya ada di PMK 131 Tahun 2024, dan sampai Oktober 2026 pemerintah belum mengubah tarif ini.
Bagi PKP, pertanyaannya bukan lagi "12 atau 11?", tetapi bagaimana menulisnya dengan benar di faktur pajak Coretax. Kesalahan kode faktur dan DPP adalah salah satu sumber SP2DK yang paling umum.
Cara menghitung: contoh faktur Rp100 juta
Sebuah CV pemasok mebel yang sudah PKP menjual meja kantor ke sebuah hotel di Yogyakarta senilai Rp100.000.000 (belum termasuk PPN). Meja kantor bukan barang mewah.
| Komponen | Barang biasa (kode 04) | Barang mewah (kode 01) |
|---|---|---|
| Harga jual | Rp100.000.000 | Rp100.000.000 |
| Dasar pengenaan pajak (DPP) | 11/12 x Rp100.000.000 = Rp91.666.667 | Rp100.000.000 |
| PPN 12% | Rp11.000.000 | Rp12.000.000 |
| Tarif efektif | 11% | 12% (+ PPnBM bila ada) |
| Total yang ditagih | Rp111.000.000 | Rp112.000.000 + PPnBM |

Hasil akhirnya sama dengan tarif 11% dari harga jual. Tapi di faktur, yang tercatat adalah tarif 12% dengan DPP nilai lain. Pembeli yang juga PKP mengkreditkan Rp11.000.000 sebagai pajak masukan.
Membuat faktur di Coretax
- Masuk ke Coretax dan beralih ke akun perusahaan (impersonate).
- Buka menu e-Faktur, pilih Pajak Keluaran, lalu buat konsep faktur baru.
- Pilih kode transaksi 04 (DPP nilai lain) untuk barang atau jasa yang bukan barang mewah.
- Isi harga jual. Pastikan kolom DPP nilai lain terisi 11/12 dari harga jual dan PPN 12% dihitung dari DPP tersebut. Bila sistem tidak mengisinya otomatis, isi sesuai rumus dan periksa kembali angkanya.
- Periksa identitas pembeli (NPWP 16 digit atau NIK), lalu unggah dan tandatangani dengan sertifikat elektronik.
Penggantian dan pembatalan faktur hanya bisa lewat Coretax. Aplikasi e-Faktur desktop tidak lagi bisa dipakai untuk mengganti atau membatalkan faktur. Status pemakaian e-Faktur desktop untuk faktur normal juga terus berubah, jadi ikuti pengumuman DJP terbaru sebelum mengandalkannya.

Kesalahan yang sering memicu SP2DK
- Memakai kode 01 untuk barang biasa. Pembeli akan membayar PPN 12% penuh, dan selisihnya menjadi persoalan bagi kedua pihak.
- DPP ditulis sama dengan harga jual tapi tarif diubah ke 11%. Cara ini sempat ditoleransi selama masa transisi sampai 31 Maret 2025 (PER-1/PJ/2025), tapi tidak lagi sekarang.
- Omzet di SPT Tahunan tidak cocok dengan DPP di SPT Masa PPN. Ingat bahwa DPP faktur kode 04 adalah 11/12 dari harga jual. Rekonsiliasi harus memakai harga jual, bukan angka DPP, kalau tidak, selisihnya terlihat seperti omzet yang hilang. Baca cara menanggapi SP2DK bila surat itu sudah datang.
- Faktur terlambat dibuat. Faktur harus dibuat saat penyerahan atau saat pembayaran diterima, mana yang lebih dulu. Keterlambatan berisiko sanksi dan pajak masukan pembeli bisa dipersoalkan.
Kapan usaha wajib menjadi PKP
Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP bila omzet dari penyerahan barang atau jasa kena pajak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Di bawah itu, usaha boleh mendaftar secara sukarela. Menjadi PKP sukarela kadang menguntungkan, misalnya bila pelanggan Anda kebanyakan perusahaan PKP yang membutuhkan faktur untuk dikreditkan. Kadang juga merugikan, bila pembeli Anda konsumen akhir. Batas omzet ini sama dengan batas PPh final UMKM 0,5%, sehingga keduanya sering perlu diputuskan bersamaan.
Pastikan faktur Anda benar sejak awal
Untuk PKP dengan volume faktur yang besar, pemeriksaan acak tiap bulan jauh lebih murah daripada membetulkan puluhan faktur setelah ada SP2DK. Tim kepatuhan pajak Logitax bisa mengambil alih pembuatan faktur dan SPT Masa PPN, atau melakukan review PPN untuk masa yang sudah lewat. Konsultasi awal tidak dipungut biaya.
Pertanyaan yang sering diajukan
PPN sekarang 11% atau 12%?
Tarifnya 12%. Untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah, PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 harga jual, sehingga beban efektifnya 11%. Hanya barang mewah yang dikenai PPN 12% dari harga jual penuh.
Bagaimana rumus DPP nilai lain 11/12?
DPP = 11/12 x harga jual, lalu PPN = 12% x DPP. Contoh: harga jual Rp100.000.000, DPP Rp91.666.667, PPN Rp11.000.000.
Kode faktur apa yang dipakai untuk DPP nilai lain?
Kode transaksi 04. Kode 01 dipakai untuk penyerahan dengan DPP harga jual penuh, misalnya barang mewah yang dikenai PPN 12%.
Apakah PPN akan turun pada 2026?
Sampai Oktober 2026 belum ada perubahan tarif. Menteri Keuangan menyatakan tidak ada rencana penyesuaian PPN pada 2026.
Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku saat ditulis, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Ketentuan bisa berubah; diskusikan kondisi usaha Anda dengan konsultan sebelum mengambil keputusan.

Tentang penulis
Tim Redaksi Logitax
Konsultan pajak, akuntan, dan kuasa hukum Logitax
Artikel ditulis oleh tim konsultan Logitax.id, perwakilan BTS Consulting di Yogyakarta. Tim kami terdiri dari praktisi pajak, Akuntan Publik, dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, tiga di antaranya pernah bertugas di Direktorat Jenderal Pajak.







